PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mendapat penugasan dari
Kementerian ESDM untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk
rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di kota Tarakan,
Kalimantan Utara.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM
Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015. Sebelumnya, berdasarkan
SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan
distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut
dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan (BUMD milik
Pemerintah Kota Tarakan).
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk
mendukung pemerintah dalam perluasan pemanfaatan gas bumi bagi
masyarakat,” kata Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro
melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut
dia, PGN juga mendapatkan penugasan dari Kementerian ESDM untuk
mengelola dan mengoperasikan jaringan gas rumah tangga di 11
kota/kabupaten lainnya sebanyak 43.334 sambungan rumah tangga. Selain
Tarakan, kota/kabupeten tersebut adalah Semarang, Blora, rumah susun di
Jabodetabek, Bogor, Cirebon, Palembang, Surabaya, Depok, Bekasi, dan
Sorong.
Pelanggan baru rumah tangga tersebut akan menambah jumlah
pelanggan PGN sebesar 43%, di mana pelanggan rumah tangga PGN yang ada
saat ini 100.000 rumah tangga. PGN juga terus mengembangkan jaringan gas
rumah tangga melalui Program PGN Sayang Ibu dengan melakukan penambahan
1 juta sambungan baru rumah tangga.
Jargas Kota Tarakan
dibangun pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan
rumah (SR) 3.366 sambungan. Tersebar di 2 kelurahan, yaitu Kelurahan
Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi dari PT
Medco EP Indonesia alokasi sebesar 0,7 MMSCFD.
Pada 2016,
Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan sumber dana dari APBN Tahun
Anggaran 2016 akan melakukan pengembangan jargas di Kota Tarakan
sebanyak 21.000 SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.
Sesuai
dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi
Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk
Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi
Kota Tarakan, maka masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga
dikenakan biaya sebesar Rp3.492/m3 setiap bulannya.
Walikota
Tarakan Sofian Raga berharap ke depannya, PGN melalui penugasan tersebut
dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.
“Sehingga
tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun
juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
Kota Tarakan,” ujar Sofian Raga.
~ Team City Gas Tarakan ~
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar