Social Icons

Pages

Senin, 18 Januari 2016

PGN Ambil Alih Kelola Jargas Kota Tarakan

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk mendapat penugasan dari Kementerian ESDM untuk mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015. Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan (BUMD milik Pemerintah Kota Tarakan).

“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam perluasan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat,” kata Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut dia, PGN juga mendapatkan penugasan dari Kementerian ESDM untuk mengelola dan mengoperasikan jaringan gas rumah tangga di 11 kota/kabupaten lainnya sebanyak 43.334 sambungan rumah tangga. Selain Tarakan, kota/kabupeten tersebut adalah Semarang, Blora, rumah susun di Jabodetabek, Bogor, Cirebon, Palembang, Surabaya, Depok, Bekasi, dan Sorong.

Pelanggan baru rumah tangga tersebut akan menambah jumlah pelanggan PGN sebesar 43%, di mana pelanggan rumah tangga PGN yang ada saat ini 100.000 rumah tangga. PGN juga terus mengembangkan jaringan gas rumah tangga melalui Program PGN Sayang Ibu dengan melakukan penambahan 1 juta sambungan baru rumah tangga.

Jargas Kota Tarakan dibangun pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan. Tersebar di 2 kelurahan, yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar 0,7 MMSCFD.

Pada 2016, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2016 akan melakukan pengembangan jargas di Kota Tarakan sebanyak 21.000 SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan, maka masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga dikenakan biaya sebesar Rp3.492/m3 setiap bulannya.

Walikota Tarakan Sofian Raga berharap ke depannya, PGN melalui penugasan tersebut dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.

“Sehingga tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan,” ujar Sofian Raga.

~ Team City Gas Tarakan ~  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar